Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat

Networking For WONNER ( Wonderfull Of Enterpreuner ) Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Dempul Pengentas Kemiskinan Untuk Mengubah Mustahik Menjadi Muzakki Karya Tulis Esai ini disusun untuk mengikuti pembinaan tahap ke-3 Peserta Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta Di Tulis Oleh : Syahrul Kusnaydi Asal Aliansi : Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka ( UHAMKA ) 2020 Pendahuluan Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat 1 , mustahik terbagi menjadi delapan golongan, yaitu : fakir, miskin, riqab , gharim , mualaf , fi sabilillah , ibnu sabil , dan amil zakat . Muzakki adalah orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat 2 , zakat merupakan berupa sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh muzakki dengan jumlah tertentu apabila harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mustahik adalah golongan-golongan orang yang lemah dan dikategorik...