HASIL DISKUSI POLITIK BIDANG HIKMAH PK IMM FAI UHAMKA
HASIL DISKUSI POLITIK
BIDANG HIKMAH PK IMM FAI UHAMKA
Hari/Tanggal : Jum’at,
11 Maret 2016
Agenda :
Pandangan IMM FAI terkait SK Rektor
Assalamu’alaikum Warahmtullahi Wabarokatuh.
Alhamdulillah, bidang Hikmah PK IMM FAI UHAMKA
telah melaksanakan program kerja kedua untuk diskusi perdana yaitu Diskusi
Politik dengan tema “Pentingnya Berpolitik Sebagai Jalan Menuju
Tatanan Masyarakat Yang Demokratis” pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2016 bertempat di ruang 6.09
FAI. Pada diskusi kali ini, kami membuka diskusi dengan pembahasan mengenai SK
Rektor di UHAMKA.
Diskusi ini dimulai
pada pukul 16.30 dan dimoderatori oleh Immawan Hikmatullah, pembahasan awal SK
Rektor No.1026 tentang Peraturan Pokok Pemberdayaan Lembaga Kemahasiswaan
Universitas pada Bab VII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pasal 17 mengenai
Status, Fungsi dan Tanggung Jawab. Apa yang disebutkan dalam bab tersebut,
menurut kami tidak sesuai dengan salah satu pedoman IMM yaitu Tanfidz. Karena
dalam Tanfidz Bab I Pasal 1 dan 3 disebutkan bahwa Organisasi ini bernama
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang
beraqidah Islam bersumber Al-Quran dan As-Sunah. Pasal 3 (1) tempat kedudukan
IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya, (2) Tempat kedudukan DPP
seperti tersebut pada ayat 1 adalah Ibukota Negara Republik Indonesia. Yang
menjadi masalah adalah status dan tanggung jawabnya, bagaimana bisa IMM yg
mempunyai keududukan di DPP seharusnya bertanggung jawab kepada DPP bukan
kepada Rektor?? Menurut kakanda Immawan Zarkasyi (Ketua Umum PK IMM FAI UHAMKA)
beliau menjelaskan bagaimana kegiatan IMM di tingkat Unversitas khususnya di
lingkungan UHAMKA. IMM dengan keberadaannya di UHAMKA, dan kegiatan yang
dilakukan oleh IMM itu sendiri sumber dananya berasal dari Universitas oleh
karena itu, IMM harus bertanggung jawab kepada Rektor selaku pimpinan tertinggi
di tingkat Universitas. Bedanya IMM UHAMKA dengan IMM di universitas lain
adalah dalam penggunaan sumber dana untuk setiap kegiatan-kegiatan, di PTN-PTN
mereka mencari sendiri dana untuk organisasi mereka, sedangkan PTS dalam hal
ini PTS Muhammadiyah, kita mendapatkan dana dari Universitas itu sendiri.
Peserta diskusi lain
juga memberikan tanggapan mengenai hal tersebut, yaitu Kakanda Immawan Lusty
Aman Nadhir (Anggota Bidang Kader PK IMM FAI UHAMKA), yang memberikan masukan
untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan 10 bidang yang ada di komisariat FAI khususnya
untuk bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, bagaimana kita dapat menghasilkan income (pendapatan) bagi PK IMM FAI dan memaksimalkan BUMI (Badan Usaha Milik
Ikatan) yang ada di Koorkom UHAMKA.
Lanjut, kepada
pembahasan SK Rektor yang kedua No. 1029/A.01.04/2015 adalah mengenai Pedoman Pekan Ta’aruf UHAMKA.
Sebelum adanya SK Rektor ini, kegiatan pengenalan kampus di Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
terbagi menjadi dua yaitu kegiatan PEKA (Pengenalan Kampus) yg dilaksanakan
oleh KM UHAMKA beralmet hijau dan MASTA (Masa Ta’aruf) yang dilaksanakan oleh
IMM di UHAMKA yang beralmet merah. Pada Bab II Ketentuan Umum dijelaskan
bagaimana pengertian dari Pekan Ta’aruf, unsur-unsur yang ada didalamnya dan
apa tujuan dilaksanakannya. Menurut kami sebagai salah satu organisasi
eksternal yang ada di ruang lingkup UHAMKA, kegiatan tersebut menjadi kendala
bagi IMM sendiri yaitu memersempit ruang gerak para panitia dan instruktur yang
menjadi bagian dalam kegiatan Pekan Ta’aruf ini.
Dalam bab V pasal 9 ayat
2 dijelaskan bagaimana persyaratan untuk panitia dan pelaksana kegiatan, salah
satunya adalah kriteria panitia dari unsur mahasiswa adalah IPK minimal 3,00.
Mungkin bagi kami mahasiswa yang ada di Fakultas Agama Islam tidak begitu sulit
untuk mendapatkan IPK sekian, tapi bagaimana dengan teman-teman kami yang ada
di Fakultas Teknik dan Farmasi yang tidak mudah bahkan hanya beberapa orang
saja yang bisa memperoleh IPK 3,00. Karena itu akan mempersulit mereka yang
ingin menjadi bagian dari kepanitiaan Pekan Ta’aruf tersebut. Kemudian dalam
bab V pasal 10 tentang instruktur juga
demikian, persyaratan lainnya adalah di point 5 yaitu Intrusktur adalah yang
telah mengikuti pengkaderan Ortom Muhammadiyah (IMM, Tapak Suci, IPM, NA, PM,
HW) yang dibuktikan dengan fotokopi setifikat. Sedangkan dalam SPI (Sistem
Pengkaderan Ikatan), disebutkan bahwa yang berhak menjadi instruktur minimal
adalah yang telah mengikuti LID (Latihan Instruktur Dasar). Maka, hal tersebut
tidak sesuai dengan pedoman kami dalam SPI.
Peserta diskusi memberikan tanggapan kembali mengenai hal tersebut bahwa Pekan Ta’aruf
berbeda dengan Masta, karena Pekan Ta’aruf lebih membahas tentang pengenalan
sistem yang ada di Universitas seperti peraturan akademik, proses belajar mengajar,
layanan mahasiswa, dll. Sedangkan Masta adalah lebih mengenalkan dan
memasyarakatkan IMM sekaligus sebagai komponen pra pengkaderan untuk memasuki
perkaderan utamanya yaitu Darul Arqam Dsar (DAD).
Dan menanggapi hal ini, IMM di
tingkat Cabang yaitu Jak-sel memutuskan menarik diri dari keputusan tersebut.
Mereka mengambil langkah untuk tidak ikut andil dalam kegiatan Universitas
khususnya dalam Pekan Ta’aruf. Dan bagi siapa yang ingin menjadi kepanitiaan
dan instruktur dalam kegiatan tersebut, mereka dihimbau untuk membawa nama
pribadi sendiri, tidak membawa nama organisasi IMM atau sebagai kader IMM.
Diskusi ini akan
berlanjut................InsyaAllah Bidang Hikmah akan membuka diskusi dengan
pihak-pihak terkait yang merumuskan SK Rektor.
Billahi fisabililhaq, fastabiqul khoirot
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuuh.
Mantap kakanda immawan dan immawati,budaya diskusi harus tetap kita bangun untuk menciptakan kader2 kritis peretas zaman..
BalasHapusMantap kakanda immawan dan immawati,budaya diskusi harus tetap kita bangun untuk menciptakan kader2 kritis peretas zaman..
BalasHapus