HASIL DISKUSI POLITIK BIDANG HIKMAH PK IMM FAI UHAMKA


HASIL DISKUSI POLITIK
BIDANG HIKMAH PK IMM FAI UHAMKA

Hari/Tanggal               : Jum’at, 11 Maret 2016
Agenda                       : Pandangan IMM FAI terkait SK Rektor


Assalamu’alaikum Warahmtullahi Wabarokatuh.
            Alhamdulillah, bidang Hikmah PK IMM FAI UHAMKA telah melaksanakan program kerja kedua untuk diskusi perdana yaitu Diskusi Politik dengan tema “Pentingnya Berpolitik Sebagai Jalan Menuju Tatanan Masyarakat Yang Demokratis” pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2016 bertempat di ruang 6.09 FAI. Pada diskusi kali ini, kami membuka diskusi dengan pembahasan mengenai SK Rektor di UHAMKA.
            Diskusi ini dimulai pada pukul 16.30 dan dimoderatori oleh Immawan Hikmatullah, pembahasan awal SK Rektor No.1026 tentang Peraturan Pokok Pemberdayaan Lembaga Kemahasiswaan Universitas pada Bab VII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pasal 17 mengenai Status, Fungsi dan Tanggung Jawab. Apa yang disebutkan dalam bab tersebut, menurut kami tidak sesuai dengan salah satu pedoman IMM yaitu Tanfidz. Karena dalam Tanfidz Bab I Pasal 1 dan 3 disebutkan bahwa Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Quran dan As-Sunah. Pasal 3 (1) tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya, (2) Tempat kedudukan DPP seperti tersebut pada ayat 1 adalah Ibukota Negara Republik Indonesia. Yang menjadi masalah adalah status dan tanggung jawabnya, bagaimana bisa IMM yg mempunyai keududukan di DPP seharusnya bertanggung jawab kepada DPP bukan kepada Rektor?? Menurut kakanda Immawan Zarkasyi (Ketua Umum PK IMM FAI UHAMKA) beliau menjelaskan bagaimana kegiatan IMM di tingkat Unversitas khususnya di lingkungan UHAMKA. IMM dengan keberadaannya di UHAMKA, dan kegiatan yang dilakukan oleh IMM itu sendiri sumber dananya berasal dari Universitas oleh karena itu, IMM harus bertanggung jawab kepada Rektor selaku pimpinan tertinggi di tingkat Universitas. Bedanya IMM UHAMKA dengan IMM di universitas lain adalah dalam penggunaan sumber dana untuk setiap kegiatan-kegiatan, di PTN-PTN mereka mencari sendiri dana untuk organisasi mereka, sedangkan PTS dalam hal ini PTS Muhammadiyah, kita mendapatkan dana dari Universitas itu sendiri.
            Peserta diskusi lain juga memberikan tanggapan mengenai hal tersebut, yaitu Kakanda Immawan Lusty Aman Nadhir (Anggota Bidang Kader PK IMM FAI UHAMKA), yang memberikan masukan untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan 10 bidang yang ada di komisariat FAI khususnya untuk bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, bagaimana kita dapat menghasilkan income (pendapatan) bagi PK IMM FAI dan memaksimalkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan) yang ada di Koorkom UHAMKA.
            Lanjut, kepada pembahasan SK Rektor yang kedua No. 1029/A.01.04/2015  adalah mengenai Pedoman Pekan Ta’aruf UHAMKA. Sebelum adanya SK Rektor ini, kegiatan pengenalan kampus di Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA terbagi menjadi dua yaitu kegiatan PEKA (Pengenalan Kampus) yg dilaksanakan oleh KM UHAMKA beralmet hijau dan MASTA (Masa Ta’aruf) yang dilaksanakan oleh IMM di UHAMKA yang beralmet merah. Pada Bab II Ketentuan Umum dijelaskan bagaimana pengertian dari Pekan Ta’aruf, unsur-unsur yang ada didalamnya dan apa tujuan dilaksanakannya. Menurut kami sebagai salah satu organisasi eksternal yang ada di ruang lingkup UHAMKA, kegiatan tersebut menjadi kendala bagi IMM sendiri yaitu memersempit ruang gerak para panitia dan instruktur yang menjadi bagian dalam kegiatan Pekan Ta’aruf ini.
            Dalam bab V pasal 9 ayat 2 dijelaskan bagaimana persyaratan untuk panitia dan pelaksana kegiatan, salah satunya adalah kriteria panitia dari unsur mahasiswa adalah IPK minimal 3,00. Mungkin bagi kami mahasiswa yang ada di Fakultas Agama Islam tidak begitu sulit untuk mendapatkan IPK sekian, tapi bagaimana dengan teman-teman kami yang ada di Fakultas Teknik dan Farmasi yang tidak mudah bahkan hanya beberapa orang saja yang bisa memperoleh IPK 3,00. Karena itu akan mempersulit mereka yang ingin menjadi bagian dari kepanitiaan Pekan Ta’aruf tersebut. Kemudian dalam bab  V pasal 10 tentang instruktur juga demikian, persyaratan lainnya adalah di point 5 yaitu Intrusktur adalah yang telah mengikuti pengkaderan Ortom Muhammadiyah (IMM, Tapak Suci, IPM, NA, PM, HW) yang dibuktikan dengan fotokopi setifikat. Sedangkan dalam SPI (Sistem Pengkaderan Ikatan), disebutkan bahwa yang berhak menjadi instruktur minimal adalah yang telah mengikuti LID (Latihan Instruktur Dasar). Maka, hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman kami dalam SPI.
            Peserta diskusi memberikan tanggapan kembali mengenai hal tersebut bahwa Pekan Ta’aruf berbeda dengan Masta, karena Pekan Ta’aruf lebih membahas tentang pengenalan sistem yang ada di Universitas seperti peraturan akademik, proses belajar mengajar, layanan mahasiswa, dll. Sedangkan Masta adalah lebih mengenalkan dan memasyarakatkan IMM sekaligus sebagai komponen pra pengkaderan untuk memasuki perkaderan utamanya yaitu Darul Arqam Dsar (DAD).
            Dan menanggapi hal ini, IMM di tingkat Cabang yaitu Jak-sel memutuskan menarik diri dari keputusan tersebut. Mereka mengambil langkah untuk tidak ikut andil dalam kegiatan Universitas khususnya dalam Pekan Ta’aruf. Dan bagi siapa yang ingin menjadi kepanitiaan dan instruktur dalam kegiatan tersebut, mereka dihimbau untuk membawa nama pribadi sendiri, tidak membawa nama organisasi IMM atau sebagai kader IMM.
            Diskusi ini akan berlanjut................InsyaAllah Bidang Hikmah akan membuka diskusi dengan pihak-pihak terkait yang merumuskan SK Rektor. 

Billahi fisabililhaq, fastabiqul khoirot
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuuh.


Komentar

  1. Mantap kakanda immawan dan immawati,budaya diskusi harus tetap kita bangun untuk menciptakan kader2 kritis peretas zaman..

    BalasHapus
  2. Mantap kakanda immawan dan immawati,budaya diskusi harus tetap kita bangun untuk menciptakan kader2 kritis peretas zaman..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

“Aktualisasi Semangat Ber-IMM dalam Rangka Mewujudkan Kader yang Cerdas dan Berakhlak Mulia.”