Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman

 

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI ISLAM MELALUI PROGRAM KERJA BIDANG TABLIGH DAN KAJIAN KEISLAMAN PK. IMM FAI UHAMKA JAKARTA SELATAN 2020/2021

 

Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman

(PK. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FAI UHAMKA Jakarta Selatan, 2020- 2021)

 

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam berperilaku, pendidikan, sosial, politik, dan sebagainya. Tetapi, dalam realitanya masih banyak orang yang megabaikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam lingkungan mahasiswa. Di masa pandemi ini, bukan suatu alasan untuk tidak membumikan dakwah Islam dalam kehidupan. Maka dari itu, Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA Jakarta Selatan 2020/2021 membuat program kerja “Kajian Online Keislaman” sebagai solusi untuk permasalahan tersebut.

 

Program Kerja Kajian Online Keislaman

Kajian Online Keislaman merupakan salah satu program kerja Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA Jakarta Selatan 2020/2021. Kajian ini merupakan kegiatan dakwah mahasiswa dalam menanamkan nilai-nilai Islam di masa pandemi.

Dilihat dari segi bahasa, kata dakwah berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk mashdar dari kata da’ dan yad’u, yang berarti seruan, ajakan, atau panggilan.1 Secara singkat dakwah adalah kegiatan umat Islam dalam menyeru manusia untuk mengerjakan yang ma’ruf dan meninggalkan yang munkar. Dalam al-Quran kata dakwah diulang berkali-kali dengan banyak makna.2 Penulis ambil contoh dari QS. Ali Imran ayat 104, kata dakwah dimaknai sebagai panggilan atau seruan dan dalam QS. al-Baqarah ayat 23, kata dakwah dimaknai sebagai permintaan bantuan dan pertolongan. Masih banyak ayat al- Quran yang membahas tentang makna dakwah, tetapi dari dua ayat tersebut penulis sudah dapat berkesimpulan bahwa pada dasarnya dakwah adalah seruan, ajakan, dan panggilan kepada orang untuk menaati ajaran Islam.

Dalam perjalanan dakwah yang panjang, dakwah dalam Islam sudah mulai bertransformasi dari zaman Rasul Shallallahu’alaihiwasallam yang bertransformasi sosial kulitatif mengubah masyarakat Arab Jahiliah ke masyarakat Islam.3 Jadi, Islam mencakup seluruh aspek kehidupan serta mengikuti transformasi zaman, baik sosial, ekonomi, politik, termasuk yang sedang terjadi sekarang ini, krisis dampak dari pandemi covid-19.

Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman membuat 4 pembahasan dalam program kerja kajian online keislaman untuk meningkatkan nilai-nilai Islam di masa pandemi. Yaitu, 1) Adab-Adab Menggunakan Sosial Media, 2) Sirah Nabawiyah, 3) Bab. Pernikahan: Fenomena Nikah Dini di Masa Pandemi dalam Pandangan Islam, dan 4) Hukum Jual Beli Online. Ke 4 pembahasan tersebut akan penulis jelaskan, sebagai berikut:


1                                                 Adab-Adab Menggunakan Sosial Media

Saat ini masyarakat Indonesia sedang diresahkan dengan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Covid-19 adalah virus yang menyerang manusia melalui sistem pernapasan, bahkan dapat menyebabkan kematian.4 Sejak awal Maret 2020 lalu Pemerintah Indonesia sudah mulai menerapkan pembatasan dengan kebijakan social distancing (jaga jarak sosial) dan psychal distancing (jaga jarak antar orang).Mahasiswa sebagai agen perubahan harus menjaga adab dalam segala situasi, termasuk dalam jaringan, media sosial. Di masa pandemi covid-19, segala kegiatan banyak dilakukan secara online dan banyak melibatkan berbagai sosial media. Dalam hal ini, tidak menutup kita untuk meninggalkan adab-adab dalam kehidupan di masa pandemi. Maka dari itu, Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA, mengangkat tema “Adab-Adab Menggunakan Sosial Media”.Materi ini diisi oleh Ibunda Ai Fatimah Nur Fuad, Ph.D. Dengan terlaksananya program kerja ini, penulis berharapa para mahasiswa bisa mengetahui pentingnya adab bersosial media dan bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari supaya menciptakan sosial media yang baik dan penuh dengan hal-hal baik.

      1)             Sirah Nabawiyah

Rasullullah shallallahu’alaihi wasallam. merupakan Rasul terakhir yang membawa umat manusia dari zaman kegelapan menjadi zaman yang terang benderang. Dalam perjalanan hidup Rasul, tentu banyak kisah suka maupun duka. Sebagai umat Islam, khususnya mahasiswa tentu harus mengetahui kisah perjalanan hidup Rasul, karena banyak pelajaran kehidupan dan makna yang dapat dijadikan pelajaran. Maka dari itu, Bidang IX Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA, mengangkat tema “Sirah Nabawiyah”.

Materi ini diisi oleh Ayahanda Dr. Purwidianto. Dengan terlaksananya program kerja ini, penulis berharap para mahasiswa bisa mengetahui kisah hidup Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. dan dapat mengambil pelajaran dan hikmah dari kisah hidup Rasul untuk diterapkan dalam kehidupan.

 

2              Bab. Pernikahan: Fenomena Nikah Dini di Masa Pandemi dalam Pandangan Islam

Manusia diciptakan berpasang-pasangan, seperti yang telah Allah firmankan dalam surat az-Zariyat ayat 49. Mahasiswa sangat dekat dengan fase menyiapkan diri untuk menemukan pasangan hidupnya, tetapi kebanyakan menuju kepada arah yang tidak dituntutkan dalam syariat Islam. Maka dari itu, Bidang IX Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA Jakarta Selatan, mengangkat tema “Bab. Pernikahan: Fenomena Nikah Dini di Masa Pandemi dalam Pandangan Islam”.

Materi ini diisi oleh Ayahanda Arif Hamzah, MA. Dengan terlaksananya program kerja ini, mahasiswa bisa mengetahui syariat Islam dalam masalah pernikahan dan menerapkannya ketika sudah waktunya.

 

                            3)             Hukum Jual Beli Online

Kehidupan di zaman sekarang sudah berkembang pesat, hingga dalam hal jual dan beli sudah banyak dilakukan secara online. Hal online di kehidupan sekarang lebih mudah dan tidak membuang banyak tenaga, tetapi dalam realitanya masih banyak yang tidak mengetahui hukum dan aturan jual beli online dalam Islam, sehingga dalam praktiknya masih banyak kesalahan yang diharamkan. Maka dari itu, Bidang IX Tabligh dan Kajian Keislaman PK. IMM FAI UHAMKA Jakarta Selatan, mengangkat tema “Bab. Jual Beli Online”.

Materi ini diisi oleh Kakanda Teguh Agus Wahyuda, CHT. Dengan terlaksananya program kerja ini, akan menambah pengetahuan para mahasiswa tentang hukum jual beli online dalam Islam dan mengimplementasikannya dalam kehidupan.

 

Dari terlaksananya program kerja “Kajian Online Keislaman”, memberi pengetahuan tentang nilai-nilai Islam dan memicu mahasiswa untuk mengimplementasikannya ke dalam kehidupan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Keluarga: Komponen Sentral dalam Membentuk Masyarakat Utama